KOMPAS.com — Kementerian Keuangan mendesain
penegakan disiplin ketat terhadap pegawainya dengan memangkas tunjangan
yang diberikan terkait reformasi birokrasi mulai dari 0,5 persen hingga
100 persen. Pegawai yang terlambat masuk satu menit pun akan dipotong
tunjangannya sebesar 0,5 persen, begitu juga pegawai yang pulang terlalu
cepat satu menit dari jadwal normalnya.
Aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
41/PMK01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan
Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Salinan PMK tersebut diterima Kompas di Jakarta, Selasa (22/3/2011).
Ada enam jenis
pelanggaran yang dapat dikenai pemotongan TKPKN. Pertama, pegawai yang
tidak masuk kerja. Kedua, pegawai yang terlambat masuk kerja. Ketiga,
pegawai yang pulang sebelum waktunya. Keempat, pegawai yang mendapat
Peringatan Tertulis. Kelima, pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin.
Keenam, pegawai yang dihukum pemberhentian sementara dari jabatannya.
Pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat masuk bekerja, dan/ atau
pulang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah dianggap tidak mematuhi
jam kerja. Peringatan tertulis akan diberikan kepada pegawai yang tidak
mematuhi jam kerja itu jika dihitung sudah melanggar setara empat hari
kerja.
Pegawai yang terlambat masuk kerja dan pulang lebih cepat dengan
akumulasi waktu tujuh setengah jam dihitung sama dengan satu hari tidak
masuk kerja. Mereka akan langsung dikenai pemotongan TKPKN sebesar lima persen untuk satu hari tidak masuk bekerja.
Akan tetapi, untuk keterlambatan kerja atau pulang lebih cepat yang
akumulasi waktunya di bawah tujuh setengah jam diatur secara khusus.
Pertama, untuk keterlambatan satu menit hingga 30 menit akan diberi
sanksi pemotongan TKPKN 0,5 persen. Kedua, terlambat 31 menit hingga 60
menit dipotong satu persen. Tiga, terlambat kerja 61 menit hingga 90
menit dipotong 1,25 persen TKPKN. Keempat, terlambat 91 menit atau lebih
dipotong 2,5 persen.
Dengan demikian, jika selama sebulan terus-menerus terlambat melebihi
91 menit, maka TKPKN akan terpotong 75 persen. Perhitungan yang sama
diterapkan juga pada kasus pulang kerja lebih cepat.
Kebijakan tersebut juga sudah dilaksanakan oleh beberapa instansi pemerintah, lebih manusiawi apabila sanksi datang terlambat/pulang cepat dihitung sesuai aturan Kementerian Keuangan seperti diatas, dan sangat tidak manusiawi apabila datang terlambat/pulang cepat langsung dipotong 1 hari, semoga menjadi pertimbangan pejabat terkait. Agar tercapai sesuai dengan sila ke -2 Pancasila : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Plus minus absensi Elektronik bagi pegawai
- Datang terlambat/pulang cepat = pemotongan tunjangan/uang makan
- Bagi pegawai yang rumahnya jauh dipastikan akan sering terlambat kecuali anda pegawai yang rajin
- Bagi pegawai yang rumahnya dekat dengan tempat kerja anda bisa datang dulu untuk absen jam 07.00 - 07.30 misalnya, kemudian pulang lagi, jam 8 atau setelahnya bisa datang dengan santai...12:00 - 12:30 absen istirahat selesai sekaligus pulangnya bisa pulang cepat, nanti agak sorean datang lagi untuk absen pulang.....ayo rame-rame pindah rumah dekat kantor ...kata si Malas.....tapi adakah yang seperti itu...bisa jadi-bisa jadi...
- Seandainya datang terlambat tunjangan dianggap hangus pada hari tersebut, akan ada pegawai yang tidak masuk kerja atau datang agak siang/datang setengah hari/pulang cepat, kembali ke jam 6 hari kerja
sumber : http://beritaburuhindonesia.wordpress.com dan pengembangan penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar