Senin, 30 Desember 2013

Datang terlambat = Pemotongan Tunjangan/Uang Makan/Uang Transport

KOMPAS.com — Kementerian Keuangan mendesain penegakan disiplin ketat terhadap pegawainya dengan memangkas tunjangan yang diberikan terkait reformasi birokrasi mulai dari 0,5 persen hingga 100 persen. Pegawai yang terlambat masuk satu menit pun akan dipotong tunjangannya sebesar 0,5 persen, begitu juga pegawai yang pulang terlalu cepat satu menit dari jadwal normalnya.
Aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Salinan PMK tersebut diterima Kompas di Jakarta, Selasa (22/3/2011).  

Ada enam jenis pelanggaran yang dapat dikenai pemotongan TKPKN. Pertama, pegawai yang tidak masuk kerja. Kedua, pegawai yang terlambat masuk kerja. Ketiga, pegawai yang pulang sebelum waktunya. Keempat, pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis. Kelima, pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. Keenam, pegawai yang dihukum pemberhentian sementara dari jabatannya.
Pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat masuk bekerja, dan/ atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah dianggap tidak mematuhi jam kerja. Peringatan tertulis akan diberikan kepada pegawai yang tidak mematuhi jam kerja itu jika dihitung sudah melanggar setara empat hari kerja.
Pegawai yang terlambat masuk kerja dan pulang lebih cepat dengan akumulasi waktu tujuh setengah jam dihitung sama dengan satu hari tidak masuk kerja. Mereka akan langsung dikenai pemotongan TKPKN sebesar lima persen untuk satu hari tidak masuk bekerja.

Akan tetapi, untuk keterlambatan kerja atau pulang lebih cepat yang akumulasi waktunya di bawah tujuh setengah jam diatur secara khusus. Pertama, untuk keterlambatan satu menit hingga 30 menit akan diberi sanksi pemotongan TKPKN 0,5 persen. Kedua, terlambat 31 menit hingga 60 menit dipotong satu persen. Tiga, terlambat kerja 61 menit hingga 90 menit dipotong 1,25 persen TKPKN. Keempat, terlambat 91 menit atau lebih dipotong 2,5 persen.
Dengan demikian, jika selama sebulan terus-menerus terlambat melebihi 91 menit, maka TKPKN akan terpotong 75 persen. Perhitungan yang sama diterapkan juga pada kasus pulang kerja lebih cepat.

Kebijakan tersebut juga sudah dilaksanakan oleh beberapa instansi pemerintah, lebih manusiawi apabila sanksi datang terlambat/pulang cepat dihitung sesuai aturan Kementerian Keuangan seperti diatas, dan sangat tidak manusiawi apabila datang terlambat/pulang cepat langsung dipotong 1 hari, semoga menjadi pertimbangan pejabat terkait. Agar tercapai sesuai dengan sila ke -2 Pancasila : Kemanusiaan yang adil dan beradab


Plus minus absensi Elektronik bagi pegawai

  • Datang terlambat/pulang cepat  = pemotongan tunjangan/uang makan
  • Bagi pegawai yang rumahnya jauh dipastikan akan sering terlambat kecuali anda pegawai yang rajin
  • Bagi pegawai yang rumahnya dekat dengan tempat kerja anda bisa datang dulu untuk absen jam 07.00 - 07.30 misalnya, kemudian pulang lagi, jam 8 atau setelahnya bisa datang dengan santai...12:00 - 12:30 absen istirahat selesai sekaligus pulangnya bisa pulang cepat, nanti agak sorean datang lagi untuk absen pulang.....ayo rame-rame pindah rumah dekat kantor ...kata si Malas.....tapi adakah yang seperti itu...bisa jadi-bisa jadi...
  •  Seandainya datang terlambat  tunjangan dianggap hangus pada hari tersebut, akan ada pegawai yang tidak masuk kerja atau datang agak siang/datang setengah hari/pulang cepat, kembali ke jam 6 hari kerja
sumber : http://beritaburuhindonesia.wordpress.com dan pengembangan penulis

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...